10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024

Jakarta, ditphat.net – Beberapa negara bagian di Indonesia pada bulan ini menerapkan rencana pengurangan pajak kendaraan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan pajak. Setidaknya ada 10 negara bagian yang melakukan praktik pemutihan.

Namun, pada bulan Desember, 10 negara bagian merasakan keringanan dalam penerapan pemotongan pajak mobil. jenis keringanan pajak; peraturan, Perlu dicatat bahwa persyaratan dan rencana implementasi bervariasi.

Di bawah ini 10 negara bagian yang menggunakan pengurangan pajak kendaraan bermotor yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. miliknya

Pemerintah daerah Aceh menerapkan whitewashing PKB hingga 31 Desember 2024. Ketentuan mengenai penghindaran pajak tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Aceh No. Pasal 40 terbit pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Berkelanjutan dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan yang melakukan pembayaran PKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama masa pembebasan berdasarkan peraturan gubernur ini,” bunyi Pasal 5 beleid tersebut.

2. Pajak kendaraan bermotor yang akan dikelola Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus diturunkan hingga 14 Desember 2024. Berikut potongan pajaknya: Denda PKB dan potongan bunga – Diskon 50 persen untuk BNKB kedua – Gratis Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi yang mempunyai tunggakan PKB dua tahun atau lebih. Mereka cukup membayar tunggakan satu tahun saja dan PKB tahun ini.

3. Kalimantan Barat Kalimantan Barat mengikuti program keringanan pajak tahun 2024 hingga 20 Desember. Termasuk dalam Program Pembebasan Pajak Kalimantan Barat • Pembebasan Biaya Administrasi/Dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) • Pembebasan Biaya BNKB II • Bebas Bayar BNKB II, dll. • Pembebasan Pajak Berkelanjutan • Diskon 25% bagi wajib pajak dibawah 4 tahun • 40% diskon bagi wajib pajak menunggak 5 tahun ke atas

4. Jawa Tengah Pemerintah Daerah Jawa Tengah melaksanakan program pencucian pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program pembebasan pajak kendaraan meliputi hal-hal berikut:

– Dana bebas BNKB II dalam dan luar negeri – Restitusi pajak tahunan – Pembebasan pembayaran pajak yang sedang berjalan.

5. Lampung Lampung menggelar PKB putih hingga 16 Desember 2024: • Bebas pajak progresif bagi pemilik lebih dari 1 mobil dengan nama dan alamat yang sama. • Gratis transfer mata uang dalam dan luar provinsi Lampung. • Bebas pajak dan SWDKLLJ. • Peringkat ke-3 berdasarkan CC kendaraan; Pengembalian pajak ke-4 dan ke-5 50 persen – 70 persen.

Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. • Kendaraan terdaftar di Provinsi Lampung • Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. • Pembayaran dilakukan di kantor Samsat.

6. Bangka Belitung Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pengurangan pajak kendaraan hingga 21 Desember 2024. Program keringanan pajak ini mencakup dua unsur: • Penghapusan Denda/Denda Pokok Pajak Kendaraan dan Denda Administrasi • Penghapusan Hak Milik Kendaraan. Transfer dana dari luar negara (BBNKB) dan BNKB-II.

7. Sumbar Pemerintah Sumbar memberlakukan pajak mobil mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember. Warnanya putih berupa diskon dan pembebasan pajak mobil. Berikut detailnya

• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum batas waktu • Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum batas waktu • Diskon PKB 20 persen untuk pemilik di bulan Oktober • Diskon PKB 15 persen untuk pemilik • 10 % Diskon PKB untuk pemilik di bulan Desember • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) ) II • Gratis PKB Denda • Gratis Denda Keterlambatan BNKB • Gratis Pajak Kini • Gratis Sumbangan Dana Kecelakaan Kendaraan Jalan (SWDKLLJ) yang dibutuhkan oleh Jasa Raharja.

8. Badan Pajak Daerah (Bapenda) Sumut Provinsi Sumut menyelenggarakan Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 21 Oktober hingga 31 Desember. Detail: • Bebas pokok PKB sebelum tahun 2023 • Bebas biaya pokok PKB • Bebas pokok BNKB kedua dan seterusnya • Bebas pajak saat ini • Diskon 5 persen pokok PKB (30 s/d 60 hari sebelum umurnya) • Bebas denda dari SWDKLLJ tahun sebelumnya.

9. Banten Bapenda Prefektur Banten mengumumkan penerapan pembebasan pajak mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024. Program ini dibagi menjadi dua periode: • 4 Oktober s/d 21 Desember • Program Transfer Kendaraan Gratis (BNKB II) untuk transfer luar daerah dan dalam daerah • Diskon PKB 20 persen untuk transfer luar negeri • 4 Oktober s/d 31 Desember • Program gratis pokok dan denda untuk pinjaman PKB selama 4 tahun tanpa transfer ke luar negeri • Denda PKB di luar tahun ini Gratis Gratis pinjaman PKB berlaku hingga 31 Desember 2024.

10. Riau Pemerintah Daerah Riau menunda pengurangan denda keterlambatan pembayaran PKB 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang pengurangan pajak kendaraan primer dan pembebasan/pengurangan bea kepemilikan kendaraan untuk kendaraan kedua dan selanjutnya serta pembebasan sanksi administratif.

• Pembebasan PKB sebesar 10 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) atas penyerahan kedua dan selanjutnya kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak lain yang bermigrasi ke negara bagian. • Pengurangan PKB Primer sebesar 50 persen dan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan produksi sebelum tahun 2023. • Pembebasan BNKB bagi Wajib Pajak Badan yang pindah ke daerah untuk penyerahan sekunder dan selanjutnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Bursa Badan Usaha. Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan dalam daerah.

Ayat 3 selanjutnya berbunyi sebagai berikut: • Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir Masa Pajak. • Dikecualikan dari pengecualian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan yang dipindahkan ke luar negeri. • Pembebasan sanksi administratif BNKB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha atas transaksi yang dilakukan di tingkat Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan di daerah.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *