1.516 Istri di Pemalang Gugat Cerai Suami, Didominasi Alasan Uang Nafkah Kurang

Pemalang, ditphat.net – Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pemalang mencatat sebanyak 1.894 permohonan cerai suami istri sepanjang Januari hingga Juni 2024. Angka-angka ini menunjukkan bahwa permohonan cerai mendominasi kasus-kasus yang diajukan perempuan terhadap suaminya atau gugatan cerai.

Humas Pengadilan Agama Kelas I Pemlong, Sobirin mengatakan, permohonan cerai karena beberapa alasan. Namun, permohonan cerai didominasi oleh permasalahan ekonomi, seperti kurangnya dukungan suami terhadap keluarga.

“Alasan perceraian biasanya karena alasan ekonomi. Kalau pihak yang bercerai minta nafkah, dia tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok atau keluarga,” kata Sobirin, Senin, 29 Juli 2024.

Sobirin menjelaskan, dari 1.894 permohonan cerai, 1.516 orang menang atau menggugat cerai. Sedangkan kasus talak atau talak terhadap pasangan sebanyak 378 kasus.

Tak hanya atas nama istri, suami yang mengajukan gugatan cerai beralasan sang istri tak bersyukur atas besarnya nafkah yang diberikan.

“Dari pihak suami atau cerai karena sudah berusaha sekuat tenaga mencari nafkah, namun istri kurang mensyukuri penghidupan tersebut,” jelas Sobirin.

Selain permasalahan ekonomi, ada pemicu lain seperti kehadiran pihak ketiga yang bisa memecah belah sebuah keluarga. 

“Selain ekonomi, ada pihak ketiga, entah karena wanita idaman lain, atau karena pria idaman lain,” kata Sobirin.

Kabupaten Pemalong sendiri merupakan wilayah keempat di Jawa Tengah dengan angka perceraian tertinggi. Pada tahun 2023, jumlah kasus perceraian di Pemalong mencapai 3.713 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 321 perceraian terpisah dan 2.892 perceraian terpisah. 

Namun jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 10 persen dibandingkan tahun 2022 yang jumlah perceraiannya mencapai 3.921 dengan jumlah perceraian sebanyak 3.061 dan perceraian terperinci sebanyak 860.

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Pemalong telah melakukan beberapa upaya, termasuk memberikan nasihat kapan harus mengadakan pertemuan bersama.

“Maka kami menekankan pentingnya tokoh agama dan masyarakat yang memahami sepenuhnya pentingnya pernikahan,” jelas Sobirin 

“Memahami pernikahan secara holistik dapat mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan terkait permasalahan keluarga untuk mencegah perceraian,” tambah Sobirin. (Muhammad Hamzah Sodiq, TVON)

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *