Depok, ditphat.net – Hampir 1.000 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan berkumpul di jalan hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka akan bergabung dengan pekerja konstruksi DPR RI untuk mempertahankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rendahnya tingkat penyerapan tenaga kerja pemimpin daerah di Pilkada.
“Masyarakat UI yang akan hadir di DPR berjumlah 1.100 orang yang akan mengikuti aksi nanti,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Verrel Uziel, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pesertanya antara lain BEM UI dan BEM perguruan tinggi. Mereka akan berjalan-jalan mencari lebih banyak hal.
“IBEM UI dan perguruan tinggi yang ada di BEM ini akan kita ikuti sampai akhir inisiatif ini kemanapun itu terjadi, kita pasti akan mempertahankannya bersama-sama,” ujarnya.
Dikatakan ada tujuh tawaran yang harus dibuat. Salah satu yang utama adalah mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mimpi kami adalah sekali lagi bisa menang melawan para pengkhianat rakyat,” tegasnya.
Ditegaskan, putusan MK tetap ditegakkan. Karena MK adalah penjaga konstitusi, maka semua pihak termasuk DPR harus menghormati keputusan tersebut.
“Sebenarnya kita tetap ngotot dengan putusan MK, agar kita tahu bahwa MK adalah penjaga konstitusi, sudah sepantasnya semua pihak termasuk DPR menghormati putusan Konstitusi. Pengadilan. “Jadi jangan coba-coba mencari cara lain untuk memanipulasi DPR untuk memajukan kepentingan orang tertentu,” tutupnya.
Tim BEM UI akan berangkat menggunakan 10 bus dan 20 kendaraan angkutan umum. Mereka akan mendatangi DPR RI dan bergabung dengan yang lain.
Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati usia minimal calon gubernur dan wakilnya adalah 30 tahun, dan bagi calon walikota dan wakilnya 25 tahun berdasarkan undang-undang Pilkada. Hal ini konon merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Kaesang Pangarep berpeluang menjadi calon kepala provinsi. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sebagian besar kelompok DPR setuju. Hanya PDIP yang protes. Namun, palu itu akhirnya jatuh.
“Apakah Anda setuju untuk mengirimkannya ke Mahkamah Agung?” tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) yang memimpin rapat Baleg DPR dan DPD serta Pemerintahan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Baleg DPR RI juga mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan tingkat pengangkatan kepala daerah hanya berlaku bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD atau jabatan non-parlemen.
Sedangkan partai politik yang memiliki kursi di DPRD masih menggunakan syarat minimal 20 kursi.
Hal itu disampaikan Anggota Baleg DPR dari Partai PAN Yandri Susanto usai rapat UU Pilkada di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Pasal 40 sudah kita tanggapi, soal syarat pengangkatan. Syarat pencalonannya musyawarah, tidak ada pembahasan, dari situ orang-orang yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota atau Daerah, syaratnya kalau Anda hitung jumlah kursinya, 20 persen boleh mencalonkan. ujar Yandri.